Pemerintah sepertinya sudah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian, dan TNI pada tahun depan ini. Hal tersebut seiring dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh DPR.
Memang kemarin sempat menjadi masalah oleh DPR karena sesuatu hal. Namun sekarang masalah tersebut sudah selesai dna oleh karenanya Abdi Negara akan gajian sebanyak 14 kali di tahun depan.
PNS |
"Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan memberikan THR," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)
Bambang menegaskan bahwa THR adalah tambahan hak untuk para pegawai. Sehingga dengan 12 gaji yang diterima setiap tahunnya, ditambah dengan gaji ke 13, maka secara total, gaji yang diterima nantinya adalah 14 kali gaji.
"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke 13 yang setiap tahunnya dibayarkan," imbuhnya.
Sementara itu, besaran untuk penyaluran THR adalah selama satu bulan gaji. Waktu penyalurannya akan disesuaikan dengan pelaksanaan lebaran Idul Fitri.
"Besarannya itu satu kali gaji," tegas Bambang.
Bambang menambahkan, para pensiunan PNS, TNI dan. Polri juga akan menerima jatah THR. Akan tetapi besarannya berbeda dengan pegawai aktif, yakni sebesar 50%.
"Untuk yang pensiunan, besaran THR nya adalah 50%," tukasnya. (tcp-detik)
Posting Komentar